Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan yang diterima Gubernur Riau, Abdul Wahid, senilai Rp2,25 miliar diduga digunakan untuk membiayai pelesiran atau lawatan ke beberapa negara.
Rincian Perjalanan ke Luar Negeri yang Didanai Uang Haram
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. "Ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris... kemudian ada juga ke Brasil rencananya dan yang terancangnya itu yang terakhir ini mau ke Malaysia," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
KPK masih mendalami status perjalanan tersebut, apakah merupakan kegiatan dinas atau non-dinas.
Tersangka dan Penahanan dalam OTT KPK
Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dimulai Senin, 3 November 2025, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (AW) - Gubernur Riau.
- M Arief Setiawan (MAS) - Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.
- Dani M Nursalam (DAN) - Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 4 November 2025.
Artikel Terkait
MKD Tak Penuhi Tuntutan 17+8: 5 Anggota DPR RI Diadili, Tak Ada yang Dipecat
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali