Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Terlalu Protektif Terhadap Kasus TPPU Rp349 Triliun
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan kritik keras terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun. Menurut Mahfud, Sri Mulyani dinilai terlalu protektif terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Kritik Mahfud MD Terhadap Sikap Protektif Sri Mulyani
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 4 November 2025, Mahfud MD menyoroti dugaan upaya penutupan kasus korupsi dan pencucian uang terbesar yang melibatkan negara. "Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik dan menjadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan korupsi," ucap Mahfud.
Upaya Lobi Politik dalam Kasus TPPU Rp349 Triliun
Mahfud mengungkapkan bahwa sikap protektif Sri Mulyani tidak hanya berupa pembelaan moral, tetapi juga meluas ke ranah lobi politik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa Sri Mulyani diduga menggunakan perantara dari DPR untuk melakukan lobi agar kasus dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Penghentian Kasus
Mahfud menjelaskan kronologi singkat kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait salah satu kasus pencucian uang di bandara. Kemenkeu disebut terkejut karena nama pegawai mereka muncul sebagai terlibat. "Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan," kata Mahfud.
Namun setelah OTT tersebut, perkembangan kasus menjadi kabur. "Karena waktu itu memang ada lobi-lobi oleh Kementerian Keuangan dan bisa jadi Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan," tambahnya.
Artikel Terkait
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya