Pertemuan Langsung Mahfud MD dan Sri Mulyani
Mahfud juga menceritakan pertemuannya langsung dengan Sri Mulyani, dimana mantan Menkeu tersebut mempertahankan pendirian bahwa pegawainya tidak layak dihukum karena dianggap sebagai korban kondisi eksternal atau pengaruh institusi lain.
"Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan," ujar Mahfud. "Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain," katanya lagi menirukan pernyataan Sri Mulyani.
Latar Belakang Skandal TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aliran transaksi mencurigakan yang terkait oknum di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.
Isu ini sempat menggegerkan publik karena menyentuh kelemahan sistem pengawasan internal di kementerian yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan tindak pidana keuangan. Kasus tersebut memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, celah kontrol internal, dan kemungkinan adanya jaringan pelindung yang membuat proses penanganan menjadi mandek.
Tuntutan Mahfud MD untuk Penegakan Hukum
Mahfud MD menuntut agar proses hukum dalam kasus TPPU Rp349 triliun ini berjalan tanpa campur tangan atau intervensi yang menghambat. Ia juga mendorong institusi penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan bukti langkah-langkah maju yang telah diambil dalam penanganan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya