Dana APBD tersebut juga diklaim tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito.
"Tidak ada, apalagi angkanya Rp4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp2,4 triliun," ungkap Dedi.
"Tidak ada lagi kecurigaan, khususnya Provinsi Jawa Barat menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungannya sehingga program pembangunannya terhambat, itu tidak ada," imbuhnya.
Dedi lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan laporan per 30 September 2025, kas daerah Jawa Barat sempat mencapai Rp3,8 triliun. Namun, angka tersebut turun menjadi Rp2,4 triliun per 22 Oktober 2025 karena dana telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan.
"Uang Rp3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, bayar listrik, air, dan pegawai outsourcing," jelas Dedi.
Penjelasan Bank Indonesia Soal Perbedaan Data
Bank Indonesia turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan data simpanan APBD di perbankan yang sempat dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemendagri mencatat total dana Pemda di perbankan mencapai Rp215 triliun per 17 Oktober 2025. Sementara itu, Kemenkeu melaporkan angka yang lebih tinggi, yaitu Rp233,97 triliun per 15 Oktober 2025. Selisih antara kedua data ini sekitar Rp18 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menuturkan bahwa data simpanan Pemda diperoleh dari laporan wajib yang disampaikan setiap bulannya oleh seluruh kantor bank kepada BI. Laporan tersebut berisi posisi akhir bulan dari masing-masing pelapor.
Ramdan menegaskan bahwa data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat telah dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia yang dapat diakses melalui website resmi Bank Indonesia.
"Bank Indonesia melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang disampaikan. Data posisi simpanan perbankan itu kemudian dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website resmi Bank Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Rilis Black Paper Gibrans Usai Jokowis White Paper, Benarkah untuk Makzulkan Wapres?
Gibran Dinilai Kian Melempem: Tinjauan Kinerja Setahun Prabowo dari Pengamat Sospol
Aqua Terancam Gugatan Hukum Atas Dugaan Penipuan terhadap Konsumen
Jokowi Harus Diadili! 5 Alasan Ini Bikin Rakyat Geram