Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut: Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan sedang mendalami mens rea atau niat jahat di balik pergeseran anggaran APBD Sumut 2025. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta para pihak lainnya.
Menurut Hakim Khamozaro Waruwu, niat jahat tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Hakim Waruwu juga menyinggung peran Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Sumut dan Gubernur Bobby Nasution dalam proses pergeseran anggaran tersebut.
Bukti Transfer Miliaran Rupiah ke Pejabat PUPR
Dalam persidangan, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk mendukung kasus terhadap terdakwa Akhirun Piliang (Kirun) dan Rayhan Dulasmi. Salah satu saksi, Mariam, yang merupakan Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, akhirnya mengakui telah mengirimkan uang miliaran rupiah kepada beberapa pejabat Dinas PUPR sepanjang tahun 2024.
Pengakuan ini dilakukan setelah jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiono, menunjukkan bukti transfer melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Sumut. Berikut rincian pengiriman uang yang terungkap:
- Kepada Mulyono (Kadis PUPR sebelum Topan Ginting): Rp 2,380 miliar
- Kepada Elpi Yanti Sari Harahap (Plt Kadis PUPR Mandailing Natal): Rp 7,2 miliar
- Kepada Ahmad Juni (Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan): Rp 1,27 miliar
Artikel Terkait
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah
Mendesak Evaluasi Menteri Hukum Supratman: Apa yang Perlu Diketahui Publik?
KPK Diminta Usut Jokowi dan Luhut Soal Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh