GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun anggaran (TA) 2020.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pernyataan kuasa hukum Edi Suharto yang menyatakan bahwa Edi Suharto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 2 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Analisis Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten Hingga Pemilu 2029 Menurut Mantan Pendukung Jokowi
Indonesia Kehilangan Peradaban? Analisis Kritis Adhie M Massardi Soal Etika dan Hukum
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik