GELORA.ME - Nilai harta kekayaan Wahyudin Moridu menuai kontroversi karena jumlahnya yang tidak biasa.
Wahyudin Moridu merupakan eks anggota DPRD Gorontalo yang belum lama dipecat partainya, PDI Perjuangan.
Nama Wahyudin viral setelah pernyataannya yang kontroversial karena mengaku ingin merampok uang negara.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahyudin jadi sorotan publik setelah diketahui bernilai minus Rp2 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perihal tersebut yang jumlahnya dianggap tidak biasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Wahyudin.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran dan kewajaran data yang dilaporkan.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Budi menegaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan LHKPN tidak sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Menurutnya, setiap pejabat publik harus mengisi LHKPN secara jujur dan transparan sebagai wujud komitmen terhadap pencegahan korupsi.
"Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," katanya.
Laporan LHKPN Wahudin Moridu
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Wahyudin Moridu per 31 Desember 2024, total aset yang dimilikinya sebesar Rp198 juta.
Aset tersebut terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo senilai Rp180 juta yang berstatus sebagai harta warisan.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.
Artikel Terkait
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan
DPR Sebut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana, Terkait Kasus Korupsi Rp231 M