GELORA.ME - Advokat Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Dikatakan Ahmad, langkah tersebut keliru dan mencederai tugas pokok TNI.
Ia menegaskan, institusi TNI dibentuk untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan NKRI, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman, bukan untuk memata-matai dan menakut-nakuti masyarakat.
“Institusi TNI adalah penjaga Hankam dan kedaulatan negara, bukan untuk memata-matai (tajassus) dan meneror rakyatnya sendiri,” ujar Ahmad, Selasa (9/9/2025).
Ahmad mengingatkan bahwa TNI harus selalu manunggal dengan rakyat, bukan menciptakan jarak.
“TNI harus menyatu dengan sipil, bukan membuat batas demarkasi dan memisahkan diri dari unsur rakyat. Kehadiran TNI harus untuk membantu rakyat, bukan untuk mengintai, memata-matai, dan mencari-cari kesalahan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung aspek agama dalam persoalan ini.
Menurut Ahmad, dalam Islam, aktivitas tajassus atau memata-matai untuk mencari kesalahan orang lain haram hukumnya.
Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu melakukan tajassus (mencari-cari keburukan orang)."
Ahmad menilai ada sejumlah kesalahan dalam langkah Brigjen Juinta Omboh.
Pertama, tindakan konsultasi ke Polda Metro Jaya dinilai merendahkan posisi TNI.
"Atasan Dansatsiber TNI bukan Polda Metro Jaya. Tindakan ini menjadikan TNI seolah subordinat Polri. Alih-alih dianggap prestasi, publik justru akan memandang ini sebagai kegagalan TNI menjaga kedaulatan dan hankam,” jelasnya.
Kedua, ia menekankan bahwa apa yang disampaikan Ferry Irwandi di ruang publik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Apa pun bentuknya, baik terkait algoritma, dalang di balik demonstrasi atau kerusuhan, itu adalah hak konstitusional berupa kemerdekaan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945,” Ahmad menuturkan.
Kata Ahmad, langkah hukum terhadap Ferry justru berpotensi melanggar konstitusi.
“Tindakan ini alih-alih menjaga kedaulatan negara, malah bisa dipandang melanggar konstitusi karena mempersoalkan hak berpendapat yang dijamin undang-undang,” sambungnya.
Ketiga, Ahmad menilai tidak tepat jika indikasi pelanggaran diselesaikan lewat laporan polisi.
"Kalaupun ada potensi ancaman akibat pendapat Ferry, tindak lanjutnya bukan lapor polisi. Semua ini patut dibaca sebagai upaya ‘meneror’ rakyat dengan dalih penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah ini tidak hanya salah secara konstitusi, tetapi juga secara moral.
"Alih-alih menjaga kedaulatan, tindakan ini lebih dapat dikategorikan sebagai mencari-cari kesalahan, yang dalam agama disebut tajasus, dan hukumnya haram,” terangnya.
Ahmad bahkan mengingatkan bahwa jika kasus ini sampai dibawa ke pengadilan, dampaknya justru akan mempermalukan TNI.
“Bayangkan, ada sidang pengadilan karena laporan seorang Dansatsiber TNI terhadap warga sipil yang hanya berstatus influencer. Ini memalukan bagi TNI,” kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Ini Duduk Perkara Kasus Ferry Irwandi Yang Buat TNI Marah!
Viral Budi Arie Unfollow IG Prabowo Usai Dicopot dari Kabinet, Netizen: Mau Ngadu ke Solo?
Terkait Kuota Khusus Tambahan Haji, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Travel Lain
WOW! Setelah Wapres Gibran Ikut Ronda, Mendagri Gercep Minta Siskamling Dihidupkan Lagi