GELORA.ME - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju capres-cawapres menjadi kehancuran kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dia juga menyinggung pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Menurut dia, pernikahan tersebut berpotensi mengganggu independensi Anwar Usman dalam menangani suatu perkara.
"Sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan Istana," ucap Denny saat menjadi saksi dalam sidang perdana Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Menurut dia, rusaknya independensi MK berawal dari pernikahan Anwar Usman dengan adik Jokowi, Idayati.
"Bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," ucapnya.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026