Inilah Beberapa Pertimbangan Pemerintah Bebaskan Bambang Tri Mulyono dari Penjara

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Inilah Beberapa Pertimbangan Pemerintah Bebaskan Bambang Tri Mulyono dari Penjara

GELORA.ME - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono akhirnya mengirup udara segar setelah meringkuk di penjara selama bertahun-tahun


Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen pada Selasa ( 26/8/2025).


Bambang Tri selama ini dikenal sebagai sosok kontroversial karena menuding ijazah Jokowi tidak asli 


Dalam bukunya, dia juga menjelaskan latar belakang Jokowi yang salah satunya dituding menggunakan identitas orang lain


Bebas bersyarat terhadap Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Jenderal (Purn) Agus Andrianto Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.


Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.


Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dia menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.


"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat."


"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif."


"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.


Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. 


Dengan pembebasan bersyarat ini, terang Kalapas Kelas IIA Sragen, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.


Dia menerangkan, Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.


Seperti diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.


Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.


Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen.


Bambang Ajukan PK


Sebelumnya diberitakan, Terpidana kasus penyebaran berita bohong melalui podcastnya bersama Gus Nur, Bambang Tri Mulyono, merasa bahwa tindakannya membongkar dugaan ijazah palsu Joko Widodo beberapa waktu lalu kini mendapatkan dukungan dari banyak pihak


Terlebih, saat ini sejumlah pihak masih mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi, seperti yang dia lakukan sejak bertahun-tahun lalu


Hanya saja, saat itu, tidak banyak yang menyuarakan isu tersebut.


Bahkan, Bambang Tri harus menelan pil pahit atas tindakannya itu


Dia dua kali divonis bersalah karena dituduh menyebarkan berita tidak benar


Terakhir, Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur


Dia Gus Nur dinyatakan bersalah. Keduanya lantas dimasukkan ke penjara


Gus Nur, telah bebas bersyarat beberapa bulan lalu.


Namun, Bambang Tri masih harus mendekam di penjara untuk beberapa tahun ke depan


Saat isu soal ijazah Jokowi kembali mencuat, Bambang Tri memutuskan untuk memberikan perlawanan


Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.


Untuk diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) silam.


Melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pendaftaran PK dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (24/6).


"Hari ini kita daftarkan PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Solo. Berkasnya sudah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt," ujarnya.


Pardiman mengatakan, pendaftaran PK dilakukan di PN Solo karena persidangannya dulu dilakukan di PN Solo. Sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.


"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," sambungnya menjelaskan.


Lanjut Pardiman, dasar pengajuan PK, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik. Ia berharap dengan revisi itu, Bambang Tri bisa dibebaskan dari sisa hukumannya.


"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," katanya.


Pihaknya juga berharap pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan perhatian khusus. Terlebih pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri.


"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," harapnya.

Halaman:

Komentar