GELORA.ME -Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin ternyata mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Muryanto Amin diperiksa sebagai saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
"Untuk pemanggilan rektor, yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
KPK pun berencana akan melakukan pemanggilan ulang kepada Muryanto Amin.
Artikel Terkait
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis MAKI: Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap