GELORA.ME - Polemik seputar Bupati Pati, Sudewo, terus mencuat di tengah desakan mundur.
Jejak digitalnya bersama grup dangdut Trio Srigala kembali ramai dibicarakan warganet.
Pada 9 Juni 2025, Trio Srigala tampil di Pendopo Kabupaten Pati. Video goyangan khas mereka yang terekam dalam acara resmi viral di media sosial dan memicu kontroversi.
Pasca-kejadian itu, Sudewo mengaku kaget dengan penampilan grup tersebut.
"Atraksi tersebut adalah spontan, di luar dugaan saya. Saya sama sekali terkejut atas atraksi tersebut," kata Sudewo.
"Memang itu tidak layak untuk dilakukan di Pendopo Kabupaten," tambahnya.
Namun pernyataan itu justru membuat salah satu personel Trio Srigala, Lia Ladysta, kecewa. Ia menilai Sudewo hanya cuci tangan.
"Ya agak sedikit kecewalah sama statement-nya beliau. Kenapa gak cerita aja sejujur-jujurnya," ungkap Lia dalam wawancara di Instagram @lia3srigala.
Menurut Lia, usai tampil di Pati, banyak pekerjaan mereka yang dibatalkan. Lebih menyakitkan lagi, penampilan tersebut tidak dibayar.
"Udah gak dapat bayaran, dihujat, banyak job yang batal gara-gara itu," ucap Lia sambil menangis.
Dalam unggahan videonya, Lia menuliskan kemarahan sekaligus perasaan lega karena desakan mundur terhadap Sudewo dianggap sebagai balasan dari Tuhan.
"Akhirnya lewat jalur langitlah sakit hati 3Srigala terbalaskan, ingat … Allah tidak tidur," tulisnya.
Gelombang Tuntutan Mundur
Desakan agar Sudewo lengser semakin kuat setelah kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kenaikan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur karena penerimaan PBB-P2 Pati lebih rendah dari daerah sekitar.
Namun kebijakan itu memicu aksi besar-besaran pada 13 Agustus 2025.
Puluhan ribu warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan menuntut pemakzulan.
DPRD Pati kemudian merespons dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Sudewo.
Pansus mencatat ada 22 tuntutan warga yang kemudian dirangkum menjadi 12 poin utama.
Sikap Pemerintah Provinsi
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan pemerintah provinsi menghormati proses yang tengah berjalan.
“Kalau untuk tuntutan masyarakat Pati kemarin, kami hormati. Inilah demokrasi yang ada di negara kita. Tetapi semua tetap harus berjalan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pemakzulan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap tahapan, menurutnya, harus ditempuh sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kekacauan.
Sementara itu, Sudewo sendiri dikabarkan tengah sakit sehingga tidak hadir pada upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Pati.
Posisinya saat itu digantikan oleh Taj Yasin yang bertindak sebagai inspektur upacara.
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Pengamat & Akademisi: Proses Pemakzulan Lebih Efisien Ketimbang Jalur Konstitusional Yang Berbelit!
Bukan Lewat MPR-DPR, Ini Cara yang Lebih Efisien Makzulkan Gibran dari Wapres
HEBOH Kabar Masa Jabatan Presiden Mau Diubah Jadi 8 Tahun, Ketua MPR Beri Penjelasan!
Ini Isi Buku Jokowi’s White Paper Karya Tifa CS yang Diduga Dibungkam