Berpeci Hitam, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

- Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Berpeci Hitam, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK


GELORA.ME
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi kuota haji khusus pada tahun 2024.

Kedatangan Yaqut hanya berselang 15 menit dari kedatangan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang juga diperiksa KPK dalam kasus berbeda.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Kamis (7/8/2025), Yaqut tiba pukul 09.30 WIB. Eks pimpinan Banser itu tidak banyak berbicara saat ditanya soal pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengatakan akan menjelaskan semua kepada penyidik dalam pemeriksaan nanti.

"Nanti semua di dalam dijelaskan," kata Yaqut saat memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK.

Kenakan Peci


Yaqut tampak mengenakan baju cokelat dan peci hitam. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk melakukan registrasi. Setelahnya, Yaqut terlihat menaiki tangga menuju ruangan atas.

Sebagai informasi, kabar pemeriksaan Yaqut hari ini sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Betul (dijadwalkan diperiksa)," ujar Fitroh di Jakarta, seperti dikutip Rabu 6 Agustus 2025.

Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji Khusus


KPK sebelumnya menyatakan telah memulai penyelidikan perkara ini sejak 20 Juni 2025, dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Beberapa tokoh yang telah dipanggil antara lain ustaz Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa dugaan korupsi pada kuota haji khusus tak hanya terjadi pada musim haji tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Adapun Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus berada pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama dalam skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Sumber: liputan6

Komentar