Kasus Silfester Adalah Fakta Bahwa Aparat Hukum Diatur atau Takut Dengan Jokowi!

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Kasus Silfester Adalah Fakta Bahwa Aparat Hukum Diatur atau Takut Dengan Jokowi!




GELORA.ME - Kasus Silfester Adalah Fakta Bahwa Aparat Hukum 'Diatur atau Takut' Dengan Jokowi!


Kasus Silfester sebagai fakta bahwa Aparat Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi :


(1) Putusan MA tahun 2019 (incrach) bahwa Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atas penghinaan terhadap mantan Wapres Pak JK.


(2) Selama 6 tahun lebih, putusan MA ini tidak dijalankan. Relawan Jokowi ini bebas berkeliaran. Bebas koar-koar membela Jokowi di TV-TV.


(3) Bahkan saat sudah berstatus TERPIDANA malah diangkat menjadi Komisaris BUMN oleh Erick Thohir pada 18 Maret 2025.


(4) Kejaksaan baru berencana akan mengeksekusi hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Silfester setelah Kejaksaan Agung didemo oleh Ahmad Khozinudin, Roy Suryo dkk.


***


SEMOGA TERPIDANA SILFESTER MATUTINA TETAP KSATRIA, DENGAN MENDATANGI KEJARI JAKARTA SELATAN UNTUK DIEKSEKUSI PENJARA


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.


Sore tadi (Senin, 4/8/2025), saat kami adakan Konpers membacakan somasi terbuka kepada Presiden RI ke-7 Saudara JOKO WIDODO, kami mendapatkan kabar Kejaksaan Agung telah memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memvonis Terpidana SILFESTER MATUTINA dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, karena telah menghina Jusuf Kalla.


Kasus ini, sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Namun, karena pengaruh kekuasaan Joko Widodo, karena SILFESTER MATUTINA menjadi Relawan Jokowi, eksekusi putusan tidak dijalankan.


Kami sendiri, sebenarnya tidak terlalu peduli. Namun, setelah melihat perilaku Terpidana SILFESTER MATUTINA yang sering melontarkan fitnah dan intimidasi kepada klien kami, dengan menyatakan Roy Suryo dkk 1.000 % akan menjadi tersangka dan dipenjara, maka kami perlu mengambil tindakan untuk melindungi klien kami.


Akhirnya, pada Kamis 31 Juli 2025 lalu kami mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk meminta agar putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 287 K/PID/2019, yang memvonis Terpidana SILFESTER MATUTINA dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, agar segera dilaksanakan/dieksekusi.


Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merespon. Melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8/2025), menyatakan bahwa eksekusi akan dilangsungkan hari ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi tersebut.


Penulis sendiri, melalui tulisan ini menghimbau kepada Terpidana SILFESTER MATUTINA untuk bersikap ksatria dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan eksekusi. 


Hanya saja, jika nantinya Terpidana SILFESTER MATUTINA tidak KSATRIA, tidak berani datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kami meminta Kejari Jakarta Selatan melakukan upaya paksa, dengan melakukan penangkapan terhadap Terpidana SILFESTER MATUTINA dan segera menjebloskan ke penjara.


Jangan sampai, Negara kalah dengan seorang SILFESTER MATUTINA. 


Jangan sampai, wibawa hukum dan aparat penegak hukum luruh, karena membiarkan terpidana berkeliaran tanpa menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Selain SILFESTER MATUTINA, ada lagi Ade Armando yang perkaranya semestinya dilanjutkan (saat ini status tersangka Ade Armando masih melekat). 


Tidak boleh, hukum hanya tajam kepada pengkritik Jokowi namun tumpul kepada pendukung Jokowi.


Di era Presiden Prabowo Subianto, kami berharap seluruh perkara yang membelit kubu pendukung Jokowi diproses hukum. Tidak boleh, ada Warga Negara yang mendapatkan prevelensi dimata hukum. 


👇👇


Komentar