Abolisi untuk Tom Lembong Bukti Prabowo Tak Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Abolisi untuk Tom Lembong Bukti Prabowo Tak Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi


GELORA.ME - 
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai apresiasi dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Ia menilai langkah tersebut merupakan sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak berada di bawah bayang-bayang dari Wapres ketujuh Joko Widodo.

"Terima kasih Presiden @prabowo atas keputusan bijak & historis re abolisi kasus Tom Lembong. Ini nafas segar utk keadilan di NKRI & bukti nyata bhw Bapak tidak berada dibawah bayang2 @jokowi. Ini juga berarti Kejaksaan perlu berbenah diri scr internal. Politisasi instrumen2 hukum harus dihapuskan dlm era Prabowo," kata Dino melalui akun X miliknya, Jumat (1/8/2025).

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7). Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui persetujuan DPR.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco.

Selain memberikan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo juga mengeluarkan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan suap terhadap Komisioner KPU.

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa pengampunan hukum terhadap nama-nama tersebut telah melalui proses verifikasi ketat dan uji publik.

"Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ungkap Supratman.

Ia menambahkan bahwa proses pengusulan akan berlanjut ke tahap berikutnya. "Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga," lanjutnya.

Menurut Supratman, pemberian abolisi dan amnesti adalah bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah baru.

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi," pungkasnya.

Sumber: fajar

Komentar