GELORA.ME - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid dalam kasus mega korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tetap sah dan mengikat secara hukum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, meski beredar kabar Riza kini berada dalam 'perlindungan' salah satu kesultanan Malaysia, proses hukum tidak akan terhambat.
“Soal menjadi keluarga Kesultanan di Malaysia kami tidak tahu itu. Yang jelas, Kejaksaan Agung hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan hingga kini masih WNI,” ujar Anang, Senin 28 Juli 2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Riza Chalid Mangkir Pemanggilan, Red Notice Diambang Dikeluarkan
Anang menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025, Riza sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tak pernah hadir.
Setelah resmi menyandang status tersangka, surat pemanggilan pun kembali dilayangkan, namun Riza tetap mangkir tanpa alasan jelas.
Jika pemanggilan ketiga sebagai tersangka kembali diabaikan, Kejagung siap mengajukan permintaan red notice melalui interpol untuk menjadikan Riza Chalid buronan internasional.
“Dan itu akan kita lakukan sesuai mekanisme hukum beracara,” kata Anang.
Diduga Dilindungi Kesultanan Malaysia dan Dekat dengan PM Anwar
Menurut informasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Riza Chalid diduga memiliki kedekatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
“Riza juga dikabarkan telah menikah dengan kerabat Kesultanan Johor atau Kerajaan K, yang memperkuat posisinya di sana,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Riza terakhir diketahui meninggalkan Indonesia pada Februari 2025, terbang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Imigrasi juga mencatat terakhir kali ia berada di Singapura pada Oktober 2024, namun kini diyakini masih berada di Malaysia.
Diplomasi dan Hukum Jadi Jalan Pulang Riza Chalid
Kejagung membuka kemungkinan kerja sama diplomatik untuk memulangkan Riza ke tanah air. Namun, jika upaya diplomasi tak berhasil, jalur hukum internasional akan ditempuh.
"Semua informasi ini menjadi bahan masukan penyidik Jampidsus untuk mengambil langkah hukum berikutnya," ujar Anang.
Langkah tersebut termasuk pengajuan red notice agar penangkapan Riza dapat dilakukan oleh otoritas negara lain.
Dengan kerugian negara yang fantastis, publik menanti langkah tegas pemerintah dalam menuntaskan kasus ini dan membawa pulang "Si Raja Minyak" untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Reuni Dadakan dan Pernyataan Berubah, Akademisi: Jokowi Makin Panik Hadapi Polemik Ijazah!
Luhut Sebut Tak Penting Bahas Ijazah: Yang Penting Itu Apa Kontribusi Kau pada Negara
Kejagung Lamban Tetapkan Nadiem Tersangka, Dicurigai Ada Unsur Politis
Sindiran Serakanomic Prabowo Tertuju ke Politik Dinasti Jokowi