GELORA.ME - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta agar ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) disita penyidik untuk dilakukan uji forensik.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Jokowi.
Adapun penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.
Kasus tudingan ijazah palsu tersebut pun ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Khozinudin mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. SPDP tersebut juga disampaikan kepada Roy Suryo selaku terlapor.
“Hari ini kami menyerahkan dua surat. Yang pertama ditujukan kepada Kabagwassidik Polda Metro Jaya, dan yang kedua kepada Dirreskrimum,” ucapnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Salah satu surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi.
Menurut Ahmad, gelar perkara ini penting dilakukan secara terbuka, karena kasus ini telah menjadi perhatian publik.
“Kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus. Meskipun kami tidak dilibatkan sebelumnya, kami adalah pihak yang berkepentingan karena klien kami menjadi terlapor,” ujarnya.
Dalam surat permintaan yang disampaikan kepada penyidik, ia juga mengajukan dua poin penting.
Pertama, pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Serta kedua, penyitaan ijazah asli milik Jokowi untuk diuji secara forensik Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Reskrimum, ada dua hal yang pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah," ucapnya.
"Yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik JKW disita karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites Labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan JKW," lanjut dia.
Ia juga menyebut, sesuai prosedur penyidikan, saksi korban harus diperiksa terlebih dahulu, dalam hal ini Jokowi.
Khozinudin mengaku mendapat informasi Jokowi sudah pernah dipanggil oleh penyidik, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit.
“Ada informasi bahwa beliau sudah dipanggil, tapi mengaku sakit dan minta dijadwalkan ulang. Anehnya, meski mengaku sakit dan tidak bisa hadir ke Polda, beliau tetap hadir dalam agenda politik bersama PSI,” tambah Ahmad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus seputar tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan para terlapor Roy Suryo Cs.
Ini berarti penyidik Polda Metro sudah memiliki bukti adanya tindak pidana dan tinggal menenentukan tersangkanya yang berpotensi besar para terlapor Roy Suryo Cs menjadi tersangka yang dimaksud.
Karena hal itu, Roy Suryo Cs bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Mereka meminta atau mengajukan gelar perkara khusus karena dalam gelar perkara sebelumnya tidak dilibatkan.
Selain itu mereka juga meminta penyidik kembali memeriksa Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus ini serta menyita ijazah Jokowi, sebagai barang bukti.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
"Perkara ini ada pihak-pihak yang menjadi terlapor adalah klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya. Namun Polda Metro Jaya secara sepihak meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ahmad.
Padahal katanya pasal yang menjerat kliennya cukup luar biasa. Karena tidak hanya soal pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong tetapi juga penghasutan serta dugaan manipulasi dokumen elektronik yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara,
Menurut Ahmad, pengajuan gelar perkara khusus adalah hal yang normal.
"Karena sebelumnya kami mengajukan hal yang sama dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim. Ini sesuai dengan Perkap Kapolri dan kami akan menyerahkan surat pengajuan gelar perkara khusus ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, dengan dasar sama," katanya.
"Hal ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang yang sama dan equal, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Ahmad mengaku sangat menyayangkan peningkatan status karena mestinya menunggu hasil gelar perkara khusus di Bareskrim.
"Karena perkara di Polda Metro Jaya dan Bareskrim sangat beririsan," katanya.
Sebab katanya tidak mungkin seseroang dianggap melakukan fitnah soal ijazah palsu, sebelum dibuktikan bahwa ijazah itu asli.
"Dan ijazah yang dipersoalkan ini belum ada hasil kesimpulannya. Makanya dengan tegas kami menyatakan proses di Polda Metro Jaya tidak bisa ditingkatkan ke penyelidikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mendeskripsikan sahih soal ijazah Joko Widodo," katanya.
Ahmad mengatakan pihaknya juga akan menyerahkan surat ke Reskrim Polda Metro Jaya atasa 2 hal.
"Pertama, pemeriksaan terhadap Joko Widodo selaku pelapor dalam dugaan pencemaran dan fitnah. Yang kedua, sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli, milik saudara Joko Widodo disita karena untuk membuktikan dugaan pencemaran dan fitnah, ijazah itu harus di tes di laboratorium forensik lagi berdasarkan LP Joko Widodo di Polda Metro Jaya," katanya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bogor
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Jokowi Kerja Keras Untuk PSI: Blueprint Rahasia Menuju 2029 Dibocorkan!
Jokowi Sebut PSI Bukan Milik Keluarga, Respons PDIP: Apa Dia Enggak Punya Malu?