GELORA.ME - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta agar ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) disita penyidik untuk dilakukan uji forensik.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Jokowi.
Adapun penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.
Kasus tudingan ijazah palsu tersebut pun ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Khozinudin mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. SPDP tersebut juga disampaikan kepada Roy Suryo selaku terlapor.
“Hari ini kami menyerahkan dua surat. Yang pertama ditujukan kepada Kabagwassidik Polda Metro Jaya, dan yang kedua kepada Dirreskrimum,” ucapnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Salah satu surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi.
Menurut Ahmad, gelar perkara ini penting dilakukan secara terbuka, karena kasus ini telah menjadi perhatian publik.
“Kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus. Meskipun kami tidak dilibatkan sebelumnya, kami adalah pihak yang berkepentingan karena klien kami menjadi terlapor,” ujarnya.
Dalam surat permintaan yang disampaikan kepada penyidik, ia juga mengajukan dua poin penting.
Pertama, pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Serta kedua, penyitaan ijazah asli milik Jokowi untuk diuji secara forensik Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
"Kami menyerahkan surat permintaan kepada Reskrimum, ada dua hal yang pertama saudara JKW selaku pelapor dalam tindak pidana pencemaran dan fitnah," ucapnya.
"Yang kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik JKW disita karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites Labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan JKW," lanjut dia.
Ia juga menyebut, sesuai prosedur penyidikan, saksi korban harus diperiksa terlebih dahulu, dalam hal ini Jokowi.
Artikel Terkait
Ekonom Tantang Menkeu Purbaya Turunkan PPN & Cukai: Solusi Atasi Daya Beli atau Bencana Negara Zombie?
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut, Ini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Kinerja Menkeu dan Peringatan Hensat Soal Harapan Kaya Raya
Sidak Aqua Subang: Fakta Mengejutkan Sumber Air & Kritik Pedas soal Gagalnya Negara