Di sisi lain, Tom Lembong mengaku akan berunding dengan penasihat hukumnya soal vonis.
“Tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” demikian Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman 4.5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp 750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.
Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan