Tak Terima Uang Tapi Bikin Kaya 10 Perusahaan? Begini Peran Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Miliaran!

- Jumat, 11 Juli 2025 | 22:25 WIB
Tak Terima Uang Tapi Bikin Kaya 10 Perusahaan? Begini Peran Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Miliaran!

GELORA.ME - Nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali jadi sorotan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap perkembangan terbaru dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Meski JPU menegaskan bahwa Tom Lembong tak menerima satu rupiah pun dari kasus ini, kebijakannya dinilai telah memperkaya sejumlah pihak.


Hal ini diungkap dalam replik atau tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang disampaikan Lembong beberapa hari sebelumnya.


Kebijakan yang dipermasalahkan terkait penugasan dan pemberian persetujuan impor kepada koperasi serta pabrik gula tertentu, yang akhirnya mengalirkan keuntungan fantastis ke sepuluh perusahaan.


Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp578 miliar, dan Lembong kini menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.


Dalam sidang pada Jumat (11/7), JPU Kejaksaan Agung Sigit Sambodo menjelaskan bahwa Tom Lembong selaku Mendag periode 2015–2016 tidak menerima dana secara langsung, namun kebijakannya terbukti melawan hukum dan menguntungkan korporasi.


Kebijakan itu antara lain berupa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, serta koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, termasuk pemberian izin impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.


Menurut jaksa, kolaborasi tersebut tidak disertai dasar hukum yang kuat, serta dilakukan tanpa koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.


Kesepuluh pihak yang disebut mendapat keuntungan dari kebijakan Lembong di antaranya adalah PT Angels Products milik Tony Wijaya yang disebut meraup Rp144,11 miliar dari kerja sama impor gula.


Kemudian, PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar, PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,87 miliar, dan PT Medan Sugar Industry yang memperoleh Rp64,55 miliar dari skema serupa.


Halaman:

Komentar