Tak Terima Uang Tapi Bikin Kaya 10 Perusahaan? Begini Peran Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Miliaran!

- Jumat, 11 Juli 2025 | 22:25 WIB
Tak Terima Uang Tapi Bikin Kaya 10 Perusahaan? Begini Peran Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Miliaran!




GELORA.ME - Nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali jadi sorotan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap perkembangan terbaru dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Meski JPU menegaskan bahwa Tom Lembong tak menerima satu rupiah pun dari kasus ini, kebijakannya dinilai telah memperkaya sejumlah pihak.


Hal ini diungkap dalam replik atau tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang disampaikan Lembong beberapa hari sebelumnya.


Kebijakan yang dipermasalahkan terkait penugasan dan pemberian persetujuan impor kepada koperasi serta pabrik gula tertentu, yang akhirnya mengalirkan keuntungan fantastis ke sepuluh perusahaan.


Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp578 miliar, dan Lembong kini menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.


Dalam sidang pada Jumat (11/7), JPU Kejaksaan Agung Sigit Sambodo menjelaskan bahwa Tom Lembong selaku Mendag periode 2015–2016 tidak menerima dana secara langsung, namun kebijakannya terbukti melawan hukum dan menguntungkan korporasi.


Kebijakan itu antara lain berupa penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, serta koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, termasuk pemberian izin impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.


Menurut jaksa, kolaborasi tersebut tidak disertai dasar hukum yang kuat, serta dilakukan tanpa koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.


Kesepuluh pihak yang disebut mendapat keuntungan dari kebijakan Lembong di antaranya adalah PT Angels Products milik Tony Wijaya yang disebut meraup Rp144,11 miliar dari kerja sama impor gula.


Kemudian, PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar, PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,87 miliar, dan PT Medan Sugar Industry yang memperoleh Rp64,55 miliar dari skema serupa.


Nama-nama lainnya yang ikut diuntungkan antara lain PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp26,16 miliar), PT Andalan Furnindo (Rp42,87 miliar), serta PT Duta Sugar International (Rp41,23 miliar).


Tak ketinggalan, PT Berkah Manis Makmur meraih Rp74,58 miliar, PT Kebun Tebu Mas Rp47,87 miliar, dan PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,97 miliar dari kerja sama yang ditengarai bermasalah ini.


JPU menilai, semua keuntungan tersebut muncul karena kebijakan Tom Lembong yang dinilai menyimpang dari aturan, termasuk dalam penunjukan koperasi dan perusahaan bukan BUMN untuk stabilisasi harga dan pengendalian stok gula nasional.


Menanggapi hal ini, Tom Lembong dalam pleidoinya di sidang pada Rabu (9/7) menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima aliran dana.


Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung sejak awal pun tidak pernah menuduh dirinya menerima uang dalam bentuk apa pun, baik sebelum, saat, maupun setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan.


Namun, JPU tetap menyatakan bahwa tindakan Lembong merugikan keuangan negara karena menerbitkan surat pengakuan dan izin impor tanpa dasar hukum yang sah.


Ia juga dianggap membiarkan perusahaan gula rafinasi, yang seharusnya tidak boleh mengolah gula mentah menjadi gula konsumsi, mendapatkan izin impor secara tidak sah.


Akibat perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kini harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.


Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut kebijakan publik yang berdampak luas, serta melibatkan banyak aktor dan skema yang terlihat sistematis.


Apapun putusan akhir nanti, perkara ini kembali menunjukkan bagaimana kebijakan yang keliru, meskipun tanpa niat memperkaya diri—dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.


Sumber: HukamaNews

Komentar