GELORA.ME -Tim gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu malam, 2 Juli 2025.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka di lokasi berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
Tersangka pertama, TM (33), ditangkap di depan Klinik Medika. Sementara rekannya, RM (21) diringkus tak jauh dari lokasi pertama di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Nangis Merasa Dikhianati Eggi Sudjana Pilih Damai dengan Jokowi: Kronologi Lengkap
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Diberhentikan Polda Metro Jaya