GELORA.ME -Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak akan dituntut terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintervensi untuk menghentikan pemeriksaan kasus korupsi KTP Elektronik.
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi merasa sudah cukup dengan melakukan klarifikasi ke publik.
"Sampai saat ini belum ada (rencana memproses hukum Agus Rahardjo)," kata Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen