GELORA.ME -Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak akan dituntut terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintervensi untuk menghentikan pemeriksaan kasus korupsi KTP Elektronik.
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi merasa sudah cukup dengan melakukan klarifikasi ke publik.
"Sampai saat ini belum ada (rencana memproses hukum Agus Rahardjo)," kata Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan