KPK Umumkan Mantan Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

- Kamis, 03 Juli 2025 | 13:10 WIB
KPK Umumkan Mantan Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar



KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.


Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terakhir pada Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik memanggil 2 orang saksi, yakni Andi Wirawan selaku wiraswasta, dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.


Namun, saksi Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Sedangkan saksi-saksi Jonathan dicecar terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar