KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terakhir pada Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik memanggil 2 orang saksi, yakni Andi Wirawan selaku wiraswasta, dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.
Namun, saksi Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Sedangkan saksi-saksi Jonathan dicecar terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit