GELORA.ME - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemilu nasional dan daerah dipisah.
Rifqi mengatakan skenario itu menjadi satu-satunya opsi jika pemilu daerah dipisah dengan pemilu nasional yang akan digelar pada 2029. Sebab, berbeda dengan kepala daerah yang bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama.
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan," kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6).
Rifqi mengaku menghargai keputusan MK yang ingin memisahkan pemilu nasional dan pusat. Dia mengatakan putusan itu akan menjadi masukan bagi DPR sebelum resmi membahas revisi UU Pemilu atau politik.
"Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," katanya.
Politikus Partai NasDem itu memastikan putusan MK akan menjadi salah satu perhatian bagi Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu ke depan. Nantinya, kata dia, Komisi II DPR akan mencari formula menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR," katanya.
MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Sumber: cnn
Artikel Terkait
Terancam Dipidana, Dr Tifa Berkaca Kisah Gus Nur: Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani
Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp42 Juta-Rp113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel
Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML
Hasto Kembali Sekjen, PDIP Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi