Fee 50% Judi Online Timpa Budi Arie: Satgas Judol Bentukan Jokowi Harus Diperiksa!

- Senin, 19 Mei 2025 | 18:10 WIB
Fee 50% Judi Online Timpa Budi Arie: Satgas Judol Bentukan Jokowi Harus Diperiksa!


GELORA.ME -
Mantan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi/Menteri Komunikasi dan Informatika) sekaligus Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi (BAS), terseret dalam kasus judi online yang menimpa mantan pegawainya kala itu. Hal itu berdasarkan fakta persidangan perdana kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) pekan lalu.
Mirisnya, Budi Arie yang sebelumnya sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online justru diduga menerima 50 persen keuntungan dari judi online.

Hadi Tjahjanto sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah dimintai komentarnya oleh Jurnalis Monitorindonesia.com pada Senin (19/5/2025) sore. Namun belum memberikan respons. 

Hadi mesti buka suara soal fakta persidangan itu sebab dia kala itu sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta sekaligus teman dekat Budi Arie. Selain itu, ada Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo yang terlibat dalam praktik ini. 

Dua terdakwa lainnya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo. Mereka bersama sejumlah pihak lainnya didakwa atas pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait judi online. 

Sidang mengungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. 

Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja dengan perhatian khusus dari Budi Arie. 

“Namun, dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas jaksa dalam dakwaannya. 

Adhi kemudian melaporkan data situs judi yang ditemukan ke kepala tim take down untuk dilakukan pemblokiran, tapi faktanya, situs-situs itu justru dibekingi agar tidak diblokir. 

Pembagian keuntungan dari ‘perlindungan’ situs judi itu pun terungkap dengan jelas.  Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan bertemu dan sepakat menetapkan biaya Rp 8 juta per situs per bulan. 

Dari total pendapatan, pembagian komisi dirinci bahwa Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie sebesar 50 persen.  Pada April 2024, Budi Arie memberi arahan agar penjagaan situs judi tidak dilakukan di lantai tiga Komdigi. 

“Selanjutnya Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie,” jelas surat dakwaan.

Zulkarnaen juga menyatakan dalam sebuah pertemuan bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judi online. “Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setia. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie,” jelas dakwaan. 

Pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 situs judi untuk dilindungi dan mengantongi Rp 6 miliar dari Muchlis Nasution di Jakarta Utara. Total uang dari penjagaan situs judi mencapai Rp 48,7 miliar. 

Uang itu kemudian dibagikan dengan sistem kode untuk sejumlah pihak, termasuk untuk Budi Arie. 

Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol: Bagi D : merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh; Bagi S : merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin; Bagi R : merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada; Bagi PM : merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Bagi Kawanan : merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus; AD : merupakan kode bagian untuk Adhi Kismanto; AG : merupakan kode bagian untuk Muhrijan alias Agus; AL : merupakan kode bagian untuk Alwin Jabarti Kiemas; CHF : merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi 

Sementara Budi Arie sendiri sebelumnya membantah tegas tidak terlibat dalam kasus judol tersebut. “Pasti enggak (terlibat),” ujarnya di Istana, Jakarta, pada November 2024.

Budi harus ditindak tegas!


Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mendorong aparat penegak hukum menindak tegas Budi Arie Setiadi, jika terbukti meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol) itu.

“(Budi Arie) Bukan hanya harus diperiksa, harus diproses. Bawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkannya, jika terbukti ya. Ada bukti-bukti,” ujar Tandra, Sabtu (17/5/2025).

Dugaan praktik beking judol yang menyeret Budi Arie itu, terkuak saat jaksa penuntut umum (JPU membacakan dakwaan kasus tersebut. “Tapi kan tidak keluar dari mulutnya Pak Budi Arie, tapi Jaksa harus mencari bukti yang lain,” tegas Tandra.

Pun, Tandra meminta pihak JPU untuk mencermati dakwaan tersebut dan mencari bukti-bukti lain, agar Budi Arie bisa dibawa ke pengadilan. “Jika itu benar maka kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk menindak tegas. Jangan pandang bulu, karena prinsip bersama di hadapan hukum harus ditegakkan ya. Begitu,” tandas Tandra.

Sementara Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa Polri harus menetapkan Budi sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Budi juga harus dicopot dari jabatan Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih saat ini. "Kalau Polri belum menetapkan Budi Arie sebagai tersangka yang namanya masuk dalam dugaan, patut diduga ada oknum Polri yang membeking posisi Budi Arie saat itu," kata Hari, Minggu (18/5/2025).

Menurut Hari, dengan munculnya nama Budi Arie di surat dakwaan yang disebut menerima jatah hingga 50 persen dari pengamanan website judol, maka Presiden Prabowo Subianto seharusnya mencopot Budi Arie dalam jabatan saat ini sebagai Menteri Koperasi. "Dengan nama Budi Arie masuk dalam dakwaan kasus judol, sudah tepat Presiden untuk mencopot Budi Arie dari jajaran kabinet," tandas Hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Budi Arie, saat ini sedang berada di Vatikan hadir sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan. "Saya lagi di Doha menuju Vatikan," kata Budi, Sabtu (17/5/2025).

Lantas Ketua Umum (Ketum) Pro Jokowi (Projo) itu membantah menerima aliran dana yang diterimanya. Dia kemudian menyinggung ada partai politik yang tidak senang dengan dirinya.

"Ada framing jahat dari parpol mitra judol kepada Budi Arie, mengapa? Karena setiap ada penangkapan kasus judol selalu ada kader partai mitra judol yang terlibat," jelasnya di video tersebut.

Namun Budi Arie juga diduga tidak pernah kampanye anti judol. Sementara ekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko menyatakan bahwa, dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah media memberitakan mengenai alokasi sogokan untuk eks Menkominfo Budi Arie yang dipersiapkan oleh para terdakwa.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko, Minggu (18/5/2025). 

Handoko mengatakan, publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo. 

Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa, kata Handoko, jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. 

Handoko menekankan, surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sementara sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa. 

"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," bebernya. 

Maka dari itu, Handoko menekankan betapa pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan. Dia pun meminta agar narasi jahat terhadap Budi Arie segera dihentikan. 

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," kata Handoko. 

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuhnya.

Satgas Pemberantasan Judol harus diperiksa


Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) ini bekerja sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. 

Hal tersebut berdasarkan penjelasan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/6/2024) kemarin. 

Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), masa kerja Satgas tersebut nantinya bisa diperpanjang lagi lewat Keppres yang baru. 

Kemudian dijelaskan pula soal sumber biaya kegiatan Satgas yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang (UU). 

Adapun Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Kepala Negara. Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. 
Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian. 

Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21. 

a. Ketua Satgas : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. 
b. Wakil Ketua Satgas : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 
c. Ketua Harian Pencegahan : Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 
d. Wakil Ketua Harian Pencegahan : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Selain itu ada pula sejumlah anggota bidang pencegahan yang diisi para direktur dan deputi sejumlah lembaga terkait. 

e. Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum : Kapolri 

g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Anggota bidang penegakan hukum juga diisi oleh para direktur dan deputi kementerian dan instansi terkait.

Satgas ini berfungsi mempercepat pemberantasan kegiatan judi online secara tegas dan terpadu, serta melindungi masyarakat.

Namun demikian, dengan fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Budi diduga terlibat dalam kasus judi online itu menjadi pintu masuk Polda Metro Jaya juga memeriksa semua tim Satgas Pemberntasan Judi Online itu.

"Saya kira saya saja yang diduga terlibat melindungi situs judi online perlu diperiksa. Melalui pemeriksaan tentu akan bisa dilakukan pengembangan terkait dengan informasi yang diperoleh," kata pengamat kebijakan publik Fernando Emas saat berbincang singkat dengan Monitorindonesia.com, Senin (19/5/2025) sore.

Sehingga pemeriksaan memang berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki. "Dari temuan bisa dilakukan pendalaman siapa saja yang perlu diperiksa dan memiliki informasi yang dibutuhkan," pungkas Fernando.

Fernando pun mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri transaksi keuangan para tim Satgas Pemberantasan Judi Online itu. 

"Tanpa diminta PPATK seharusnya melakukan pemeriksaan terkait dengan transaksi para Satgas Judol apakah ada menerima dana dari para pelaku usaha judol."

"Saya sangat berharap sekali dilakukan pendalaman terkait dengan dana judol dari para tersangka atau yang lainnya apakah ada dinikmati oleh mereka. Sebaiknya Presiden Prabowo meminta Kapolri untuk menuntaskan masalah judol dan menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan tersangka judol," tutup Fernando Emas.

Pun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan Budi Arie itu. Sementara soal anggaran Satgas Pemberantasan Judi Online itu, Ivan enggan menyebutkannya. "Menko Polkam itu yang tau. Saya tidak paham," singat Ivan kepada Monitorindonesia.com, Senin (19/5/2025).

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mempertimbangkan pemeriksaan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk kepentingan pembuktian terkait kasus judi online itu.

"Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (19/5/2025). 

Sekadar catatan, hingga saat ini, Budi Arie dan kelompok Pro Jokowi (Projo) juga terus membantah keterlibatan dalam praktik judol di Indonesia.

Sumber: monitor

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini