GELORA.ME - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi angkat suara. Terkait sikap pihak Presiden ke-7 Jokowi dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Hal tersebut, setelah pihak Jokowi menyatakan menutup pintu maaf bagi penuding ijazah palsu. Itu terungkap dalam sidang mediasi perkara di Pengadilan Negeri Surakarta.
Teddy mengatakan, sikap pihak Jokowi itu, bagian dari penebusan dosanya. Karena selama ini membiarkan penuding ijazah palsu membuat gaduh.
“Jokowi harus ‘menebus dosa’ karena selama menjabat, membiarkan para pihak menghina, menyebarkan hoax, memfitnah dan sebagainya, sehingga gaduh negeri ini," kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Jumat(16/5/2025).
Karenanya, kata Teddy, pihak Jokowi enggan berdamai. Sehingga ingin memenjarakan empat orang yang telah dipolisikan.
“Cara ‘menebus dosa’ adalah: pada kasus ini, Jokowi jangan pernah berdamai dan harus terus berupaya untuk memenjarakan orang-orang yang beliau laporkan tersebut,” terangnya.
Menurutnya, jalan itu ditempuh agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari.
“Agar supaya menjadi peringatan bagi yang lain dan negeri ini tidak lagi gaduh,” pungkasnya.
👇👇
Jokowi harus ‘menebus dosa’ karena selama menjabat, membiarkan para pihak menghina, menyebarkan hoax, memfitnah dan sebagainya, sehingga gaduh negeri ini.
— Teddy Gusnaidi (@TeddGus) May 15, 2025
Cara ‘menebus dosa’ adalah: pada kasus ini, Jokowi jangan pernah berdamai dan harus terus berupaya untuk memenjarakan… pic.twitter.com/NeUkTEbrwp
Adapun empat orang yang telah dilaporkan adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Jokowi Tutup Pintu Damai
Pihak Joko Widodo (Jokowi) menutup pintu damai dalam proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Perkara gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kini telah berlangsung hingga mediasi kedua.
Proses mediasi pertama dengan mediator Prof Adi Sulistiyono telah berlangsung pada pekan lalu.
Pantauan di lokasi, tampak penggugat dihadiri kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo saat mediasi.
Sedangkan tergugat pertama, Jokowi dihadiri kuasa hukumnya, YB Irpan dan pihak tergugat kedua KPU Solo dan tergugat ketiga, SMAN 6 dihadiri langsung oleh prinsipal kemudian pihak UGM Yogyakarta dihadiri perwakilannya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan, pihaknya selanjutnya menunggu jadwal sidang dalam gugatan tersebut karena tidak terjadi kesepakatan damai saat proses mediasi.
"Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai," katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025) siang.
Oleh karena pihak tergugat pertama tidak perlu lagi menghadiri mediasi gugatan soal dugaan ijazah palsu yang akan berlangsung pada pekan depan.
Kendati demikian, lanjutnya, tergugat dua hingga empat masih diminta untuk menghadiri mediasi karena ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama-sama penggugat dan mediatorm
"Tapi untuk kepentingan tergugat pertama sesusai dengan tuntutan, oleh karena kami sama sekali tidak pernah mau memenuhi bahkan kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara, supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatan yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," terangnya.
YB Irpan menegaskan bahwa pihak tergugat pertama menutup pintu damai dalam proses mediasi.
Hal tersebut tidak lepas dari keyakinan dan keabsahan ijazah Jokowi yang telah terkonfirmasi baik dari UGM Yogyakarta dan SMAN 6.
"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu adanya uji lab dan sebagaimana halnya seperti opini yang selama ini dibangun pihak-pihak yang menginginkan uji lab," ungkapnya Kuasa Hukum Jokowi.
Sementara itu Kuasa Hukum, Andika Dian Prasetyo mengatakan, sebagai penggugat menghormati proses mediasi karena sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Dalam proses mediasi, terangnya, mediator mengusulkan beberapa opsi seperti opsi perdamaian tapi pihaknya masih mempertimbangkan.
Mengingat pihak tergugat pertama seperti diketahui sudah menyatakan deadlock sejak kemarin.
"Untuk mediasi, kami harus melaporkan kepada prinsiple kami yang kebetulan sedang dalam kegiatan menguji mahasiswanya di Semarang," ungkapnya.
Saat diminta tanggapan mengenai pihak tergugat pertama yang menutup pintu damai, terang Andika, pihaknya menghormati hukum yang ada di Indonesia.
Pihaknya siap dengan pembuktian manakala nantinya berlanjut dengan proses sidang karena tidak terjadi kesepakatan damai saat mediasi.
"Otomatis kami siap, kami ini kan penggugat, kami juga akan membuktikan dalil-dalil dan lain sebagainya, bukti-bukti, ya tentunya akan kami gelar di persidangan," pungkasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Sesumbar di Depan Publik Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi yang Galak, Jokowi Sudah Tipu Rakyat Sejak 2017
Ini Alasan KPK Belum Tangkap Harun Masiku Meski Keberadaannya Sudah Diketahui
Terungkap! Ijazah Jokowi yang Dikasih ke Polda Metro Jaya Ternyata Fotokopi, Bukan Asli
Cuma Serahkan Bukti Fotocopy Ijazah ke Polisi, Tangkap Jokowi dan Pengacaranya!