Di samping terlibat tindak pidana dan sudah dinilai tidak layak, pemecatan di tengah jalan terhadap seorang Presiden atau Wapres dapat dilakukan karena perbuatan tercela.
Munculnya narasi pemecatan terhadap Gibran sebagai Wapres semakin menguat usai sejumlah purnawirawan TNI-Polri membacakan tuntutan.
Bahkan Mayjen Soenarko yang merupakan salah satu anggota Forum Purnawirawan, dalam sebuah siniar menyebut Gibran sebagai sosok Wapres kurang bermutu.
“Gibran mutunya itu tidak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, hukum dan moral, gampangnya dia ini lebih para dari Bapaknya,” tegasnya.
Karena itu, langkah taktis selanjutnya yang akan dilakukan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri adalah melakukan audiensi dengan DPR dan Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan potensi keberhasilan melakukan pemakzulan terhadap Gibran melalui celah sosok Fufufafa yang minim empati dan tidak teredukasi, Ray Rangkuti memberikan prediksi.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani tersebut, peluang keberhasilan atau kegagalan terhadap rencana pemecatan Gibran sebagai Wapres masih berada di kisaran 50:50.
Dimunculkannya sosok Wiranto selaku Penasehat Presiden untuk merespon tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri, menurut Ray merupakan sebuah isyarat politik.
“Kalau Presiden Prabowo yang menanggapi, tentu intinya Beliau akan menjawab tidak ada karena itu inkonstitusional,” ungkap Ray.
Sumber: AyoJakarta
Artikel Terkait
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tahun Dinilai Langgar Konstitusi
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3x Lipat Proyek Kereta Cepat!
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, tapi Tegas dan Tidak Boleh Lugu
PSI Ingatkan Publik: Jangan Terburu-buru Asumsikan Jokowi Ditinggal Prabowo