GELORA.ME - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi mutasi sejumlah perwira tinggi TNI, termasuk anak Wakil Presiden RI periode 1993-1998 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibodo.
TNI menyebutkan revisi ini dilakukan karena sejumlah perwira TNI harus menyelesaikan tugas yang diembannya.
"Justru itu, yang saya jelaskan tadi bahwa dalam satu rangkaian mutasi itu ada beberapa pati yang juga harus bergeser, karena rangkaian, jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain tidak bisa bergeser," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5/2025).
Mutasi itu awalnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Mutasi itu salah satunya terkait jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Jabatan ini semula diduduki Letjen Kunto Arief Wibowo.
Letjen kunto dalam keputusan itu dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD. Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto, diisi oleh Laksda Hersan, mantan ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Satu hari kemudian, TNI merevisi mutasi dengan surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Ada 7 jabatan perwira TNI dalam revisi mutasi itu. Namun Kapuspen TNI Brigjen Kristomei belum membeberkan nama-nama itu.
"Karena pertimbangan itu tadi, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat surat keputusan tadi, karena pertimbangan ada beberapa pati dalam rangkaian itu belum bisa bergeser dihadapkan dengan tugas-tugasnya saat ini yang masih harus membutuhkan perwira tinggi itu tadi," tutur dia.
Kristomei mengatakan revisi mutasi itu tidak terkait isu lain di luar tubuh TNI.
Dia menyebutkan mutasi itu dilakukan berdasarkan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
"Jadi tidak terkiat dengan hal-hal lain, 'oh, karena begitu'. Karena yang namanya sidang majelis itu sudah diputuskan oleh oleh sidang dewan jabatan, semua angkatan ikut, dan ada pertimbangan kenapa orang ini harus diganti, kenapa harus digeser, kenapa tidak," kata dia.
Kristomei mengatakan, dalam keputusan pada 29 April itu, ada jabatan pati yang tidak bergeser. Oleh karena itu, keputusan direvisi lagi satu hari setelahnya.
"Nah, ketika sudah dikeluarkan Kep 554/IV/2025 itu tanggal 29, ternyata dalam rangkaian itu ada yang missed, ada yang tidak bisa kita geser saat ini karena dihadapkan dengan tugas dan organisasi yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," tutur dia.
"Jadi gerbong tadi, atau rangkaian tadi untuk ditangguhkan sehingga tidak digantikan dengan gerbong yang lainnya yang 7 perwira pati yang sesuai dengan Kep 554A/IV/2025, jadi tidak ada kaitan dengan yang lain-lain," lanjutnya.
Kristomei juga menjelaskan mekanisme sidang Wanjakti. Dia menyebutkan, sebelum sidang, dilakukan pra-wanjakti.
"Gimana mekanisme wanjakti, diawali dengan pra-wanjakti dulu, dipimpin oleh Kepala Staf Umum TNI, para wakil kepala staf angkatan dan masing-masing asisten angkatan, termasuk kementerian yang berkaitan dengan TNI, misalnya dari Kemnhan, dari Polkam, ikut rapat di situ, bahkan hasil dari pra itu dibawa ke dalam sidang wanjakti, sidang dewan jabatan dan kepangkatan tertinggi yang dihadiri atau dipimpin Panglima TNI diikuti oleh kepala staf angkatan masing-masing," jelasnya.
Dalam sidang itu kemudian digodok terkait jabatan yang harus bergeser dan tidak.
Kristomei kembali menjelaskan bahwa revisi mutasi dilakukan karena ada jabatan yang tidak bergeser.
"Kemudian digodok, apa sih yang harus bergeser, ini boleh bergeser, ini tidak boleh bergeser. Untuk masalah ini memang sudah diadakan wanjakti pada saat itu, tetapi setelah dilihat rangkaian kembali kok ini ada yang belum bisa bergeser seharusnya," pungkasnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
DPR Soroti Anak Try Sutrisno Letjen Kunto Batal Dimutasi: TNI Mudah Goyah Urusan Politik!
Dua Matahari di Tubuh TNI Makin Terang di Balik Kegaduhan Mutasi Letjen Kunto
Polemik Jabatan Letjen Kunto Arief, Pengamat: Jokowi Masih Kuat di Tubuh TNI
TB Hasanuddin: Pergantian Letjen Kunto Sarat Kepentingan Politik, Panglima TNI Patut Dievaluasi