GELORA.ME - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) gagal mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Harun Masiku karena Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan anak buahnya bernama Kusnadi agar meredam telepon genggamnya.
Perintah itu diberikan Hasto Kristiyanto ke Kusnadi pada Juni 2024 saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam perkara tersangka Harun Masiku.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," kata jaksa KPK di sidang perdana Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2025).
Kemudian dikatakan jaksa pada tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Hasto bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK.
"Sebelum terdakwa Hasto diperiksa sebagai saksi. Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi. Namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa. Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," jelas jaksa.
Jaksa melanjutkan berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa Hasto dititipkan kepada Kusnadi.
"Sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi. Namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," jelasnya.
Atas hal itu jaksa mendakwa perbuatan Hasto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam. Merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja terdakwa lakukan.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024