Pada 2008, lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dilakukan dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Ternyata terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung mangkraknya proyek tersebut pada 2016.
"Sehingga tidak dapat dimanfaatkan," kata Hersubeno.
Pemenang lelang adalah KSO BRN, meski tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.
Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai 80 juta dolar AS dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorisium BRN dengan Fahmi Mochtar selaku Dirut PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal China.
"Berarti BRN cuma jadi calo," pungkas Hersubeno.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen