GELORA.ME - Teka-teki tewasnya anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, mulai terungkap.
Tidak benar Brigadir Nurhadi tewas tenggelam dalam kolam renang sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 lalu.
Belakangan diketahui, Brigadir Nurhadi diduga dibunuh oleh dua atasannya sendiri.
Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Harus Chandra (HC atau AC).
Perwira polisi itu kini telah disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalan kasus, tersangka berdalih Brigadir Nurhadi tewas karena tenggelam.
Namun, berdasarkan pendalaman Polda NTB terdapat tanda-tanda penganiayaan di jasad korban.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.
Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).
"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Syarif melanjutkan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB.
Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.
"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," beber Syarif.
Tersangka bukan orang biasa
Syarif dalam kesempatannya mengakui dua tersangka bukanlah orang bisa.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana
Pencabutan Cekal Victor Hartono Djarum Dinilai Serampangan, Ini Kata Pakar Hukum
MAKI Desak KPK Selidiki Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Pencucian Uang?
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatera: Janji Bantuan & Dampingi Korban