GELORA.ME -Para pedagang eceran mulai hari ini kembali diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3 kg atau gas melon setelah keluar instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, larangan pengecer menjual LPG 3 kg bukanlah kebijakan Presiden Prabowo. Melainkan inisiatif keblinger dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Bahlil beralasan, pengecer menjual gas melon dengan menaikkan harga dua kali lipat dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini tentu saja menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa larangan tersebut justru merugikan para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari menjual gas melon.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru