Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, barang bukti tersebut bisa didapat dari laporan masyarakat dan laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sebuah perkara itu bisa ditindaklanjuti bisa dari berbagai sumber. Pertama, dari laporan masyarakat tentunya disertai dengan kelengkapan dokumen atau administrasi. Yang kedua ada penyampaian hasil audit dari baik BPK maupun BPKP," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (6/8/2024).
Tessa menjelaskan, laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sedang dalam proses verifikasi telaah oleh Direktorat PLPM KPK. Namun, ia enggan mengungkapkan bukti didapatkan termasuk nantinya apabila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Direktorat Penyelidikan KPK.
"Proses penelaahan di Direktorat Pengaduan Masyarakat maupun di Direktorat Penyelidikan. Apabila perkaranya naik itu sifatnya rahasia. Jadi belum bisa dibuka ke publik apabila sudah naik ke penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, kata Tessa, pihaknya masih menunggu laporan BPK maupun BPKP.
"Kalau ada kita mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke APH," ucapnya.
Diketahui, sudah lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut dalam sepekan ini. Terbaru, dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
"KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun," kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?