Meski begitu, dirinya menilai pelaporan ini justru akan membuka fakta-fakta kepada publik.
"Seharusnya kritikan itu dibalas dengan fakta-fakta, tapi kan gak sanggup untuk mengungkapkan fakta. Tapi enggak apa-apa, kesempatan saya untuk membuka persoalan-persoalan kepada publik akhirnya kalau persoalan ini diproses dengan pendekatan seperti ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPP PKB mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin sore
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan
DPR Sebut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana, Terkait Kasus Korupsi Rp231 M