Ronald Tannur Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Memalukan, Hakimnya Sakit!

- Kamis, 25 Juli 2024 | 16:46 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Memalukan, Hakimnya Sakit!



GELORA.ME  - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti, mendapat kritik keras. 


Kritik tersebut salah satunya datang ari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mengatakan vonis bebas hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur adalah putusan yang memalukan. 


Ia mengaku heran atas keputusan hakim tersebut, karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara. 


Sahroni pun curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.


 "Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 


Dia pun mengajak para pihak pemangku kebijakan agar mengawasi dengan seksama putusan tersebut.  Menurutnya, para hakim tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.


 "Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," kata dia. 


Halaman:

Komentar