“Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil keputusan yang mulia,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungkan Kementerian Pertanian. SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu subsider dua tahun penjara.
Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
UGM Klarifikasi AI LISA Soal Status Alumni Jokowi: Masih dalam Pengembangan
Desakan Pecat Menhut Raja Juli: Tanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumatra & Evaluasi Kabinet
Kecaman Keras atas Konten Ferry Irwandi: Politisasi Derita Korban Bencana Sumatera
Banjir & Longsor Sumatera: Rocky Gerung Kritik Keras Kegagalan Mitigasi Pemerintah