GELORA.ME – Keluarga Rico Sampurna Pasaribu, jurnalis yang tewas akibat pembakaran rumahnya, melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta kemarin (12/7).
Pasalnya, mereka menduga ada keterlibatan personel TNI Angkatan Darat (AD) dalam pembakaran rumah di Tanah Karo, Sumatera Utara, itu yang menewaskan Rico beserta istri, anak, dan cucunya.
Turut mendampingi keluarga Rico perwakilan dari kuasa hukum, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga Rico, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan Koptu HB ke Puspomad.
’’Terkait rencana atau pembunuhan dan/atau tindak pidana pembunuhan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI, sebagaimana telah disampaikan Dewan Pers,’’ terangnya kepada awak media.
Irvan memastikan hanya HB yang dilaporkan ke Puspomad. Hingga kini, HB belum diamankan. Sebab, proses hukum yang berjalan hanya di Polda Sumatera Utara, yang telah berujung pada penetapan tiga tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit aktif harus dilakukan TNI.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Daftar Tersangka
Fakta Tanggal Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Kontroversial Rektor
Reshuffle Kabinet Prabowo: Pratikno Diganti, Sinyal Lepas dari Geng Solo dan Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK