Terlibat Judol, Prof Sugianto: 82 Anggota DPR Harus Diproses

- Minggu, 30 Juni 2024 | 12:45 WIB
Terlibat Judol, Prof Sugianto: 82 Anggota DPR Harus Diproses


Lebih lanjut dijelaskan, anggota DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum di masyarakat, terkecuali untuk kepentingan tugas sebagai anggota DPR dalam wilayah NKRI.


“Saya minta tim investigasi melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur penegak hukum, untuk dipublikasikan kepada publik, dan Mahkamah Kehormatan DPR agar memproses sanksi pelanggaran kode etik berupa pemecatan," ucapnya.


“MKD DPR harus memecat 82 anggota DPR yang terlibat judi online, dan kepolisian harus proses hukum pidana sesuai pasal 303 KUHP,” tegasnya.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar