"Tersangka mulai promosi situs judi online pada 5 Juni 2024, dan baru mendapat imbalan Rp3 juta. Sisanya akan diberikan setelah masa perjanjian selesai, tapi lebih dulu tertangkap," kata Bismo.
Tersangka mengaku uang yang diterimanya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar kos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau dan denda Rp10 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan