Lalu, kuasi/karcis pajak yang memiliki 3 warna berbeda, namun tidak jelas ditujukan pada siapa (supir, pembeli, atau Pemda), yang memungkinkan jadi celah potensi penyalahgunaan.
Terakhir, sambung Dian, saat ditinjau tim Korsup Wilayah V, pos pengecekan yang ada di perbatasan Lotim-Lombok Tengah tidak ada petugas jaga, padahal hampir setiap 5-10 menit sekali ada truk muatan yang masuk lokasi pengecekan.
"Ada banyak celah korupsi di sana. Padahal dump truck material galian C kelebihan muatan juga merusak infrastruktur dan mengakibatkan kerugian negara. Belum lagi integritas petugas di lapangan. Lebih baik pakai jembatan timbang, yang harganya kurang lebih Rp800 juta. Tidak perlu lagi ngukur-ngukur volume, harga, karena sudah tertera. Si pembeli lewat sopir tinggal bayar pajak sesuai Perda 10/2010 dan Perhub 18/2015. Kan simpel," jelas Dian.
Rekomendasi lain yang diberikan KPK setelah dilakukan peninjauan, sebaiknya petugas dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memusatkan pemungutan pajak di pos perbatasan dengan Lombok Tengah, penyesuaian warna karcis, dan memastikan keamanan sarana angkutan.
"Selain itu juga membantu perizinan tambang ilegal dengan one stop service di setiap daerah, dengan menghadirkan provinsi," pungkas Dian.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan