Menurut Fahri, usulan tersebut sebagai tanda bahwa partai telah kehilangan akal untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang tejadi dalam pemilu.
"Pengakuan partai terbesar dari komisi 2 DPR bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu kita, artinya partai politik telah kehilangan akal dalam mengatasi kecurangan," kata Fahri melalui X pribadinya @Fahrihamzah, Jumat (17/5/2024).
Fahri menilai, dengan adanya usulan dan pengakuan mengenai politik uang tersebut, maka semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
"Sekarang kita mengerti tentang maling teriak maling. Seolah pilpres yang curang padahal pileglah yang curang," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
Hugua menilai, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan. Menurutnya, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan politik uang.
Sehingga, dia menilai politik uang lebih baik dilegalkan dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan batasan-batasan tertentu. Hal itu dianggap bisa membuat aktivitas politik uang bisa lebih dikontrol.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas