GELORA.ME -Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro selaku kuasa hukum KPU sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/5).
Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.
Yuni Iswantoro menuturkan, terjadinya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebagaimana tabel tersebut di atas adalah tidak benar.
Karena Termohon telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya