Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena melanggar etik.
Setelahnya giliran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicopot Presiden Jokowi karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (*)
Sumber: herald.
Artikel Terkait
Jokowi Tampil Energik di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan untuk Absen Panggilan Hukum?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun untuk BoP vs Tragedi Siswa SD Bunuh Diri
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Secara Hukum: Dugaan Penyimpangan BUMN Diungkap
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang