GELORA.ME - Satu per satu pimpinan lembaga melanggar kode etik. Terbaru, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Dia terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang DKPP, Jumat 8 Desember 2023.
Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.
Rahmat Bagja bersama anggotanya, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono dianggap tidak profesional. Sebab, mereka telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas