GELORA.ME - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi polemik adanya klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus menjadi sorotan sejumlah pihak.
Klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu kini menjadi bola panas di tengah masyarakat.
Paloh menilai klausul pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Dia lantas memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tersebut.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," tegas dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Dirinya berharap porsi tetap posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, kemudian posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.
Artikel Terkait
Elektabilitas AHY 2029 Ungguli Gibran & Anies, Survei Terbaru Bocorkan Peringkat
Damai Hari Lubis Buka Suara: Ini Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana & Kisah Firaun
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera, KLHK Lakukan Penegakan Hukum
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang