Iklan Susu Prabowo-Gibran di Televisi Terancam Pidana Pemilu

- Rabu, 06 Desember 2023 | 22:00 WIB
Iklan Susu Prabowo-Gibran di Televisi Terancam Pidana Pemilu


Dia menjelaskan, KPU telah membuat jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, menyebutkan tanggal pelaksanaan iklan kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.


"Itu tidak boleh iklan kampanye di media elektronik dan media cetak lho, termasuk media yang online itu tidak boleh," bebernya.


Oleh karena itu, Bagja memastikan Gugus Tugas yang dibentuk tengah bertugas mendalami dugaan pelanggaran iklan susu Prabowo-Gibran, termasuk 2 pasangan capres-cawapres lainnya yang juga sudah beriklan di televisi.


"Kampanye di luar jadwal kena tindak pidana. Kapan jadwal iklan kampanye? Itu pada 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, dari 10 Januari  hingga 10 Februari," jelasnya.


"Sehingga teman-teman yang tergabung di dalam situ (Gugus Tugas kemudian menentukan, bagaimana iklan kampanye? Kan itu tidak boleh. Tapi bagaimana dengan bentuk yang lain (sosialisasi)? Itu sedang kita bicarakan," demikian Bagja menambahkan. 


Sumber: RMOL

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar