Berdasarkan Kesaksian Eks Ketua KPK, Presiden Jokowi Bisa Dipidana dan Dipecat

- Jumat, 01 Desember 2023 | 21:30 WIB
Berdasarkan Kesaksian Eks Ketua KPK, Presiden Jokowi Bisa Dipidana dan Dipecat

GELORA.ME - Politikus Ferdinand Hutahaean menilai berdasarkan kesaksian eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipidana dan dipecat dari posisinya.


Dalam kesaksiannya, Agus Rahardjo yang merupakan Ketua KPK periode 2015-2019 mengatakan ia pernah dipanggil ke Istana sendiran, dan di dalam ruangan Jokowi sudah marah meminta kasus  korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) dihentikan.


"Dengan kesaksian ini, maka Presiden bisa dikategorikan telah menyalah gunakan kekuasaan dan termasuk dalam kategori merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan. Presiden Jokowi sebagai pribadi bisa dipidana dan dipecat dari jabatannya," ucap Ferdinand.


Menurut kader PDIP itu, keterangan Agus Rahardjo mengenai Jokowi yang meminta memberhentikan kasus Setnov merupakan skandal besar. "Ini skandal besar..!!" klaimnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).


Halaman:

Komentar