GELORA.ME - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mencanangkan akan membuat puskesmas pembantu (Pustu) kepada masyarakat.
Namun, Ganjar menanyakan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apakah hal tersebut masuk dalam konteks pelanggaran Pemilu.
"Umpama saya mencarikan orang-orang yang bisa membantu untuk membuatkan Pustu di kampung, apakah itu money politic?" kata Ganjar kepada seorang anggota Bawaslu pada sela-sela kampanye perdana di Kampung Waninggap Nanggo, Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa (28/11/2023).
Anggota Bawaslu yang memantau kampanye perdana tersebut pun menjawab tak masalah sepanjang tidak merugikan pihak lain.
"Selagi tidak merugikan pihak lain itu sah-sah saja," ucapnya.
Ganjar mengatakan untuk membangun Pustu tersebut dirinya bisa saja berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO yang Efektif dan Akurat
Prediksi Kalah Prabowo-Gibran di Pilpres 2029: Dikaitkan Isu Ijazah Palsu Jokowi
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Sinyal Jauh dari Jokowi? Ini Kata Pengamat
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum