Lebih lanjut, berdasarkan permohonan tersangka, menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
Kemudian jika hasil penelitian sudah memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
"Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat penolakan atas permohonan penghentian penyidikan dengan disertai alasan," demikian bunyi ayat 3 pasal 4.
Adapun Peraturan Pemerintah ini diteken Presiden Jokowi pada 22 November 2023, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung Kubu Jokowi, Menurut TPUA