Lebih lanjut, berdasarkan permohonan tersangka, menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
Kemudian jika hasil penelitian sudah memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
"Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat penolakan atas permohonan penghentian penyidikan dengan disertai alasan," demikian bunyi ayat 3 pasal 4.
Adapun Peraturan Pemerintah ini diteken Presiden Jokowi pada 22 November 2023, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 3 Hal Penting yang Mereka Bahas
Amien Rais Sebut 3 Nama Ini Perusak Indonesia, Tuntut Hukuman Mati untuk Jokowi
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Calon Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
Misteri Proyek Whoosh: Kenaikan Bunga hingga Rp 20 T yang Bikin Uang Rakyat Melayang