Ironi Eddy Hiariej, Banyak Terbitkan Buku Pidana sebagai Rujukan Mahasiswa, Malah Kena Kasus Pidana

- Sabtu, 18 November 2023 | 04:01 WIB
Ironi Eddy Hiariej, Banyak Terbitkan Buku Pidana sebagai Rujukan Mahasiswa, Malah Kena Kasus Pidana

Materi mengenai pencucian uang membahas definisi, tindak pidana, serta proses penyidikan dan penuntutannya. Sementar buku 'Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana' berisi tentang penemuan hukum.


Sedangkan 'Pengantar Hukum Pidana Internasional' berisi tentang kejahatan pidana yang melewati batas nasional, sehingga berhubungan dengan luar negeri. Selain itu, Eddy juga beberapa kali menerbitkan jurnal yang berhubungan dengan kasus korupsi, seperti yang berjudul 'United Nations Convention against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia'.


Pemahaman yang Eddy tuangkan dalam buku dan jurnal tersebut harusnya menjadi representasi praktik yang ia lakukan. Ketiga buku dan satu jurnal tersebut sama-sama mencakup mengenai hukum pidana, namun Eddy Hiariej justru melanggar norma hukum pidana yang seharusnya menjadi prinsip yang dijunjung tinggi.


Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, Jumat (17/11), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengertian gratifikasi mencakup pemberian dalam konteks yang luas. Termasuk di dalamnya adalah pemberian berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam maupun di luar negeri, serta dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik. Prestasi di dunia pendidikan yang tak bisa diragukan, ternyata tidak membuat Eddy Hiariej 'bersih' dari pelanggaran hukum.


Seorang profesor hukum yang harusnya berperan sebagai pengemban pengetahuan hukum, justru terperangkap dalam kasus korupsi yang kompleks.


Sumber: jawapos

Halaman:

Komentar